Dinas Perkebunan Provinsi Lampung merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang perkebunan yang keberadaannya diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tatakerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung merupakan unsur penunjang Pemerintah Provinsi dalam urusan Pertanian bidang Perkebunan.
Dinas perkebunan provinsi Lampung mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah Provinsi di bidang perkebunan. Dinas perkebunan berdasarkan azas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lainnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satker Dinas Perkebunan Provinsi Lampung mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan peraturan, perencanaan dan penetapan standar operasional bidang prasarana dan sarana perkebunan;
2. Penataan dan pendayagunaan sarana dan prasarana perkebunan;
3. Pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman perkebunan;
4. Pengawasan sarana perkebunan;
5. Pembinaan produksi di bidang perkebunan;
6. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman;
7. Pembinaan pengolahan, pemasaran hasil serta promosi hasil perkebunan;
8. Pemberian ijin usaha/ rekomendasi teknis dalam bidang perkebunan;
9. Pemantauan dan evaluasi program pembangunan bidang perkebunan;
10. Pelaksanaan administrasi dinas dan tata laksana perkebunan;
11. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas, fungsi dan kewenangan.