TELUK BETUNG --- Rapat Koordinasi Gugus Tugas Monitoring dan Pengawalan Serapan TBS Kelapa Sawit Provinsi Lampung dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jendral Perkebunan, Bapak Heru Tri Widarto, S.Si., M.Sc. serta dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung dan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil di Ruang Rapat Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Kamis (23/06/2022).
Pada kesempatan ini Sekretaris Ditjenbun menegaskan tugas dari Gugus Tugas termasuk sosialisasi SIINAS yaitu Sistem Informasi Industri Nasional (siinas.kemenperin.go.id), di mana harga TBS dapat dimonitoring pada mitra dan non-mitra, data serapan TBS, edaran Gubernur dan tindak lanjut dari Surat Menteri, serta update data PKS dan perizinannya, sehingga diharapkan PKS untuk mendaftar di aplikasi tersebut. Dalam pelaksanaannya Gugus Tugas melibatkan PIP (Petugas Informasi Pasar) terkait pengumpulan harga TBS di lapangan.
Sekretaris Ditjenbun mengharapkan untuk ke depannya PKS dan PSR menerapkan Peraturan Menteri Pertanian No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. PKS berkewajiban memenuhi TBS sebanyak 20% dari kebun sendiri, apabila kurang maka dapat dilakukan kemitraan dengan membeli TBS produksi Pekebun mitra untuk memenuhi kapasitas 20% tersebut.
Dalam kesempatan ini Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Ir. Yuliastuti, MTA menyampaikan bahwa KPB (Kartu Petani Berjaya) dapat memudahkan perolehan pupuk subsidi. Petugas Penyuluh dapat merambah ke petani sawit dan melakukan pendataan di masing-masing kabupaten untuk kemudian diinput ke Simluhtan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Petugas Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Dinas Perkebunan terkait di Kabupaten, Perwakilan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, serta Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).