RAPAT PENETAPAN HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT PERIODE JANUARI 2021

  • 08:44 WIB
  • 08 February 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 3347 kali
RAPAT PENETAPAN HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT PERIODE JANUARI 2021

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Feriyansyah B, S.E., M.M., mewakili Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung,  membuka rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk penetapan harga TBS periode bulan Januari  pada hari Jumat (4/2) di Ruang Rapat Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.

Berdasarkan usulan indeks K yang disampaikan oleh Perusahaan Perkebunan telah ditetapkan harga TBS untuk umur 3 tahun sebesar Rp 2.338,39/kg dan umur lebih dari 10 tahun sebesar Rp 3.005,21/kg. Harga penetapan tersebut khususnya untuk harga CPO mengalami kenaikan sebesar Rp 443,59/kg diikuti dengan indeks K yang juga mengalami kenaikan sebesar 0,44%, kenaikan juga terjadi pada harga inti sawit  yaitu sebesar Rp 605,26/kg jika dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya.

Perhitungan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian No: 01/Permentan/KB.120/1/2018. 

Berdasarkan perhitungan indeks K bulan Desember 2021,  usulan indeks K terendah diusulkan oleh PTPN  7 sebesar 83,19% dengan biaya pengolahan CPO sebesar 522 biaya pemasaran sebesar 30 dan Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) sebesar 80,99 sedangkan pengusul indeks K tertinggi adalah PT. Sumber Indah Perkasa yaitu sebesar 89,41% dengan biaya pengolahan 303,14.