RAPAT PENETAPAN HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT PERIODE APRIL 2022

  • 09:19 WIB
  • 11 May 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 972 kali
RAPAT PENETAPAN HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT PERIODE APRIL 2022

BANDAR LAMPUNG --- Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit periode bulan April dipimpin oleh Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Ir. Yuliastuti M.T.A didampingi oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil di Ruang Rapat Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Selasa (10/05). Rapat Pertemuan dihadiri oleh Petugas Dinas Perkebunan Provinsi Lampung dan Dinas yang menangani Kelapa Sawit di Kabupaten, Perwakilan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, serta Pengurus KUD berbasis Kelapa Sawit.


Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Lampung melakukan pembahasan atas usulan indek K dari perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit.  Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan Membatasi persaingan usaha yang tidak sehat antarperusahaan perkebunan.


Berdasarkan usulan indeks K yang disampaikan oleh Perusahaan Perkebunan telah ditetapkan harga TBS untuk umur 3 tahun sebesar Rp 2.417,03/kg dan umur lebih dari 10 tahun sebesar Rp 3.106,41/kg. Berdasarkan perhitungan indeks K bulan April 2022, usulan indeks K terendah diusulkan oleh PT. Tunas Baru Lampung sebesar 85,54%, sedangkan usulan indeks K tertinggi adalah PT. Sumber Indah Perkasa yaitu sebesar 88,97%.