Rapat Penetapan Harga Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Periode Bulan Desember 2021

  • 11:28 WIB
  • 11 January 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 1144 kali
Rapat Penetapan Harga Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Periode Bulan Desember 2021


Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Feriyansyah B, S.E., M.M., mewakili Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung,  membuka rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk penetapan harga TBS periode bulan Desember pada hari Rabu (5/1) di Ruang Rapat Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.

Berdasarkan usulan indeks K yang disampaikan oleh Perusahaan Perkebunan telah ditetapkan harga TBS untuk umur 3 tahun sebesar Rp 2.241,14/kg dan umur lebih dari 10 tahun sebesar Rp 2.880,14/kg. Harga penetapan tersebut khususnya untuk harga CPO mengalami penurunan sebesar Rp 736,58/kg diikuti dengan indeks K yang juga mengalami penurunan sebesar 0,19%, kenaikan terjadi pada harga inti sawit  yaitu sebesar Rp 548,45/kg jika dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya.

Perhitungan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian No: 01/Permentan/KB.120/1/2018. 

Berdasarkan perhitungan indeks K bulan Desember 2021,  usulan indeks K terendah diusulkan oleh PT. Tunas Baru Lampung sebesar 84,28% dengan biaya pengolahan CPO sebesar 320, biaya pemasaran sebesar 95 dan Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) sebesar 27 sedangkan pengusul indeks K tertinggi adalah PT. Sumber Indah Perkasa yaitu sebesar 90,20% dengan biaya pengolahan 294,86