Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Feriyansyah B, S.E., M.M., mewakili Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, membuka rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk penetapan harga TBS periode bulan Februari pada hari Senin (7/3) di Ruang Rapat Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.
Berdasarkan usulan indeks K yang disampaikan oleh Perusahaan Perkebunan telah ditetapkan harga TBS untuk umur 3 tahun sebesar Rp 2.547,68/kg dan umur lebih dari 10 tahun sebesar Rp 3.274,34/kg. Harga penetapan tersebut khususnya untuk harga CPO mengalami kenaikan sebesar Rp 937,1/kg diikuti dengan indeks K yang juga mengalami kenaikan sebesar 1,03%, kenaikan juga terjadi pada harga inti sawit yaitu sebesar Rp 1.232,63/kg jika dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya.
Berdasarkan perhitungan indeks K bulan Februari 2022, usulan indeks K terendah diusulkan oleh PT. Tunas Baru Lampung sebesar 87,14% dengan biaya pengolahan CPO sebesar 285, biaya pemasaran sebesar 95 dan Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) sebesar 27 sedangkan pengusul indeks K tertinggi adalah PT. Palm Lampung Persada yaitu sebesar 89,48% dengan biaya pengolahan 249, biaya pemasaran 158 Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) sebesar 32.
Sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, bahwa tujuan utama dari regulasi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan khusus nya harga TBS yang wajar untuk pekebun mitra dan menciptakan persaingan usaha yg sehat.
Menyikapi situasi pasar produk olahan industri minyak goreng saat ini dan menindaklanjuti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), bahwa hasil penetapan harga TBS produksi pekebun tidak boleh dikaitkan dengan kebijakan tersebut. Selain itu dihimbau agar perusahaan yang melakukan ekspor dapat memprioritaskan alokasi pasokan CPO untuk pabrik minyak goreng sawit di Provinsi Lampung.