RAPAT KOORDINASI HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN PASCA PELARANGAN EKSPOR CPO DAN PRODUK TURUNANNYA

  • 08:31 WIB
  • 27 May 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 1026 kali
RAPAT KOORDINASI HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN PASCA PELARANGAN EKSPOR CPO DAN PRODUK TURUNANNYA

BANDAR LAMPUNG --- Direktur PPHP Dirjenbun Kementrian Pertanian Ir. Dedi Junaedi, M.Sc didampingi Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Ir. Yuliastuti, M.T.A melakukan Rapat Koordinasi Harga Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Pasca Pelarangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya di Ruang Rapat Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Jum’at (20/05/2022). 

Hadir dalam rapat tersebut, Seluruh Pengolahan Pabrik Kelapa Sawit se-Provinsi Lampung, Petugas Penilai Usaha Perkebunan Provinsi Lampung, Asosiasi Petani Kelapa Sawit, DPD Provinsi Lampung, Dinas Kabupaten/Kota Sentra Kelapa Sawit se-Provinsi Lampung.  Rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1703/V.22/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Harga Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pasca Pengumuman Kebijakan Pemerintah Terhadap Pelarangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya sebagai tindaklanjut dari surat Dirjen Perkebunan Kementan Nomor 168/KB.020/04/2022 tgl 28 April 2022 dan Permendag Nomor 22 tahun 2022 ttg pelarangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil}, Refined, Bleached and DeodorizedPalm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Beberapa point sebagai tindak lanjut yang harus dilakukan yaitu :
1.  Gerakan Pembelian TBS kelapa sawit oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan harga wajar dan diharapkan Bupati segera menindaklanjuti surat Edaran Gubernur Lampung 045.2/1703/V.22/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pasca Pengumuman Kebijakan Pemerintah Terhadap Pelarangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya.

2.  Mendorong PKS untuk mengimplementasikan Permentan 01 Tahun 2018, termasuk untuk memberikan perhatian kepada petani non mitra.

3. Segera dibahas revisi Permentan 01/2018 untuk Pekebun Bermitra/Swadaya, hal ini mengingat belum diaturnya mekanisme penetapan untuk pekebun swadaya.

4.  Agar masing-masing daerah menyiapkan data/informasi terkait produksi, harga, progres  kemitraan, kemitraan/kerjasama dengan petani sawit.

5.  Melakukan pengawasan berkala kepada PKS.

6.  Pemberdayaan/penguatan kelembagaan petani kelapa sawit.

7.  Percepatan pelaksanaan Program Sawit Rakyat.

8. Penguatan Pembiayaan BPDPKS untuk Pembangunan Sarpras (PKS, jalan-jalan Kebun, peralatan Berat, Transportasi, dll).

9.  Pertemuan Koordinasi secara berkala dengan dinas, PKS, kelembagaan pekebun sawit.

10. Mempercepat fasilitasi daerah untuk penumbuhan kerjasama / kemitraan pekebun dengan PKS.

11. Mendorong PKS yang belum tergabung dalam Tim Penetapan Harga untuk segera bergabung dalam tim penetapan.

12. Komitmen anggota tim penetapan harga TBS ikut serta aktif dalam rapat koordinasi penetapan harga.