PETUNJUK TEKNIS REGISTRASI KEBUN ATAU LAHAN USAHA KOPI BAGI PEMOHON MANDIRI

  • 13:40 WIB
  • 15 July 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 2226 kali
PETUNJUK TEKNIS REGISTRASI KEBUN ATAU LAHAN USAHA KOPI BAGI PEMOHON MANDIRI

Link Google Form Registrasi Pekebun : https://forms.gle/kho5wVT1cUUnj32H7

A. LATAR BELAKANG

Pedoman Budidaya Kopi yang Baik sebagai panduan budidaya dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang aman konsumsi, bermutu, dan diproduksi secara ramah lingkungan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 49/Permentan/OT.140/2014 mengenai Pedoman Teknis Budidaya Kopi Yang Baik (Good Agricultre Practice/GAP on Coffee).  Di samping itu, panduan pascapanen kopi yang baik juga telah mendapatkan pedoman melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2012 tentang Pedoman Penanganan Pascapanen Kopi yang baik.  Provinsi Lampung mengacu pada kedua peraturan tersebut telah menyusun Peraturan Gubernur Lampung Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kopi di Provinsi Lampung.

Perwujudan penerapan budidaya dan pascapanen yang baik dinyatakan dengan penerbitan nomor registrasi yang diberikan sebagai hasil penilaian kebun/ lahan usaha.  Bagi yang sudah mendapat nomor registrasi selanjutnya siap untuk dapat ditindaklanjuti dengan sertifikasi produk oleh lembaga sertifikasi terakreditasi atau yang ditunjuk.  Untuk mempercepat penerapan budidaya dan pascapanen yang baik, selanjutnya perlu disusun Tata Cara Registrasi Kebun atau Lahan Usaha Kopi yang ditujukan untuk pelaksanaan dengan usulan mandiri oleh kelompok tani.

B. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN

1. Maksud

    A. Sebagai salah satu persyaratan jaminan mutu pada kopi dalam rangka ketertelusuran pemasaran dan pemanfaatan produk ke pengguna/ konsumen. 

    B. Menjadi acuan bagi pemohon registrasi kebun mandiri

2.  Tujuan

      A. Menyiapkan sistem jaminan mutu dalam rangka budidaya dan pascapanen kopi yang baik;

      B.  Mempermudah ketertelusuran balik terhadap sistem jaminan mutu produk kopi;

      C.  Mendorong percepatan akses pasa produk kopi yang mempersyaratkan jaminan mutu;

      D.  Meningkatkan mutu dan keamanan pangan pada kopi sehingga memiliki daya saing.

3.   Sasaran

      A. Tersedianya data pekebun dalam rangka membangun ketertelusuran dan penerapan system jaminan mutu.

       B.   Meningkatnya jumlah pekebun yang menghasilkan produk perkebunan yang bermutu.

C. LOKASI KEGIATAN

     Registrasi Kebun/ Lahan Usaha Kopi Bagi Pemohon Mandiri

D. TATA CARA PERMOHONAN REGISTRASI KEBUN/ LAHAN USAHA

1. Proses dan Syarat Permohonan Registrasi Kebun/ Lahan Usaha

  1. a. Proses permohonan sampai dengan penerbitan nomor registrasi paling lama 6 bulan atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di lapangan.
  2. b. Permohonan registrasi kebun/ lahan usaha diawali dengan pengajuan formulir permohonan.
  3. c. Formulir permohonan registrasi meliputi permohonan untuk registrasi baru.
  4. d. Pemohon registrasi baru mengajukan permohonan kepada Dinas Pekebuna  Provinsi Lampung dengan mengisi formulir sesuai form 1a dan 1b pada lampiran 1 dan 2.
  5. e. Pemohon perlu mengajukan permohonan registrasi baru apabila terjadi perubahan kepemilikan lahan, jenis komoditas yang diusahakan, maupun lokasi kebun/ lahan usaha.
  6. f.  Pemohon registrasi harus memenuhi persyaratan:
  7. Telah memahami dan menerapkan GAP (Good Agricultural Practices/ Pedoman Teknis Budidaya yang Baik) untuk kop
  8. Telah memahami dan menerapkan GHP (Good Handling Practices/ Pedoman Penanganan Pascapanen yang  Baik) untuk kopi
  9. - Telah memahami dan menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur)
  10. - Telah melakukan pencataan/ pembukuan
  11. - Bagi pemohon kelompok tani/ gabungan kelompok tani perlu menambahkan struktur organisasi penerapan GAP dan GHP.
  12.  
  13. g. Persyaratan administrasi meliputi:
  14.     1)  Adanya surat permohonan
  15.     2)  Adanya surat rekomendasi dari dinas yang membidangi perkebunan
  16.     3) Minimal memiliki data : Nama petaniAlamat pekebun, Nama kelompok tani, Jenis tanamanTahun tanamanLokasi/ titik koordinat kebunLuas area kebunProduksi per tahunData penjualan.
  17.     4) SK penetapan kelompok tani
  18.     5) Bagan struktur organisasi kelompok tani
  19.     6) Daftar nama dan alamat anggota kelompok tani
  20.     7) Keterangan domisili kelompok tani dari kelurahan/desa setempat
  21.     8) Dokumen SOP, GAP, dan GHP
  22.  

     2.   Verifikasi

     Verifikasi yang dimaksud adalah penilaian dokumen administrasi terhadap berkas/ dokumen yang dilaksanakan oleh  petugas pembina.

  1. a. Apabila ditemukan kekurangan/ ketidaklengkapan, maka berkas/ dokumen akan dikembalikan ke pemohon agar diperbaiki/ dilengkapai.
  2. b  Apabila berkas/ dokumen telah lengkap, maka berkas/ dokumen akan disampaikan kepada kepala dinas untuk ditindaklanjuti.
  3. c. Verifikasi dokumen berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi
  4. d. Verifikasi lapang oleh tim dengan ceklis  penerapan penanganan mutu dan pengambilan sampel (uji laboratorium)

    3.  Penilaian

    Penilaian yang dimaksud adalah penilaian lapangan yang dilakukan oleh petugas penilai untuk melihat tingkat kepatuhan dalam menerapkan GAP dan GHP.

  1. a. Proses penilaian dilaksanakan setelah mendapat persetujuan/ perintah dari kelapa dinas.
  2. b.  Penilaian lapangan dilakukan dengan menggunakan check list penilaian kebun/ lahan usaha GAP dan GHP.

D.  Nomor Registrasi dan Surat Keterangan

  1. a. Nomor registrasi dan surat keterangan hanya diberikan kepada kebun/ lahan usaha yang telah dinyatakan lulus memenuhi kriteria penilaian.
  2. b. Masa berlaku nomor registrasi hanya berlaku selama 2 (dua) tahun berikutnya setelah didahului dengan proses surveilan untuk pengesahannya.
  3. c.  Penerbitan nomor registrasi dan surat keterangan registrasi kebun/ lahan usaha dilakukan oleh Dinas Perkebunan Provinsi.
  4. d.  Nomor registrasi kebun/ lahan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
  5. e.  Pelanggaran atau penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap nomor registrasi kebun/ lahan usaha dan proses yang menyertainya dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan nomor registrasi.
  6.  

E. PENUTUP

Tata cara permohonan registrasi kebub/ lahan usaha dalam budidaya dan pascapanen kopi yang baik dan benar bersifat dinamis dan akan selalu disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan, khusunya peraturan dan standard nasional, regional, maupun internasional.  Setiap penyesuaian akan diberitahukan dan disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebelum penyesuaian atau perubahan tersebut diberlakukan.