PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT BULAN OKTOBER 2022

  • 07:53 WIB
  • 17 November 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 556 kali
PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT BULAN OKTOBER 2022

TELUK BETUNG --- Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Periode Bulan Oktober 2022 dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Ir. Feriyansyah B, SE.,MM), mewakili Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Kamis (03/11/2022).

Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Lampung melakukan pembahasan atas usulan indek K dari perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan Membatasi persaingan usaha yang tidak sehat antar perusahaan perkebunan.

Berdasarkan usulan indeks K yang disampaikan oleh Perusahaan Perkebunan telah ditetapkan harga TBS untuk umur 3 tahun sebesar Rp1.658,69/kg dan umur lebih dari 10 tahun sebesar Rp 2.130,92/kg. Berdasarkan perhitungan indeks K bulan Oktober 2022, usulan indeks K terendah diusulkan oleh PT Tunas Baru Lampung sebesar 83,13%, sedangkan usulan indeks K tertinggi oleh PT. Sumber Indah Perkasa yaitu sebesar 83,93%.

Hadir dalam rapat tersebut Petugas Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Dinas yang menangani Kelapa Sawit di Kabupaten, Perwakilan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, serta Pengurus KUD berbasis Kelapa Sawit.