Bandar Lampung --- Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Mitra Kebun Plasma Periode I ( 01 - 15 Juni 2025) dipimpin oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang PPHP Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Selasa (17/06/2025).
Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Lampung melakukan pembahasan atas usulan Indeks K dari Perusahaan Perkebunan anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Kepmentan No. 1 Tahun 2025.
Berdasarkan usulan indeks K yang disampaikan oleh Perusahaan Perkebunan telah ditetapkan harga TBS Kelapa Sawit Mitra Kebun Plasma untuk umur 10-20 tahun sebesar Rp 2.823,67/kg dengan Indeks âKâ 86,21% (Rincian harga terlampir).
Hadir dalam rapat tersebut Dinas yang menangani Kelapa Sawit di Kabupaten, Perwakilan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, serta Pengurus KUD berbasis Kelapa Sawit.